Rabu, 16 Mei 2012

Pajak dan Identitasnya

Posted by enal young gunnerz on 11.07

Gambaran Umum tentang Pajak
Pajak adalah peralihan kekayaan dari sector swastake sector public berdasarkan UU yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie )yang secara langsung dapat ditunjukkan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang adadiluar bidang keuangan Negara.

Berdasarkan pengertian di atas, ada beberapa unsure dalam pajak :
1.      Pajak harus berdasarkan UU.
Pajak merupakan pungutan iuran terhadap rakyat. Karena UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah jika hendak memungut pajak dari rakyat harus berdasarkan UU Pasal 23 ayat 2, pajakpun harus berdasarkan UU karena UU akan memberikan jaminan hukum untuk adanya keadilan bagi warga Negara atau masyarakat (wajibpajak).
Beberapa teori mengenai hal mengapa Negara atau pemerintah harus memungut pajak dari rakyat :
a.       Teori Asuransi
Negara bertugas melindungi rakyat dan harta bendanya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar premi kepada Negara berupa pajak.
b.      Teori Kepentingan
Pemungutan pajak didasarkan pada kepentingan orang demi Negara. Semakin banyak membutuhkan kepentingan, semakin besar pula pajaknya.
c.       Teori Gaya Pikul
Beban pajak untuk masyarakat harus sama besarnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.  Untuk mengukur daya pikul, dapat digunakan dua pendekatan, yaitu Unsur objektif dan Unsur subjektif.
d.      Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan Negara. Sebagai warga Negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak merupakan suatu kewajiban.
e.       Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti memungut daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara. Selanjutnya Negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
2.      Pajak tidak mendapat imbalan langsung.
Karena tidak mendapat imbalan secara langsung, pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika tidak terpenuhi bias jadi akan menimbulkan hambatan atau perlawanan dari masyarakat. Syarat-syaratnya adalah :
a.       Pemungutan pajak harus adil
b.      Pemungutan pajak harus berdasarkan UU
c.       Pemungutanpajaktidakmenggangguperekonomian, yaitu tidak mengganggu kegiatan kegiatan bisnis
d.      Pemungutan pajak harus efisien
e.       System pemungutan pajak harus sederhana, sehingga memudahkan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
3.      Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu :
a.       Fungsi Budgeter
Maksudnya pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (pembangunan dan rutin) yang setiap tahunnya tergambar melalui Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara (APBN).
b.      FungsiMengatur
Dapat ditarik kalimat “…sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan…” Dengan demikian, pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social ekonomi.

1.      Pengelompokan Pajak
a.       Menurut Golongannya
1)      Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Ex: pajak penghasilan.
2)      Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain. Ex: pajak pertambahan nilai.
b.      Menurut Sifatnya
1)      Pajak subjektif, ex: pajak penghasilan.
2)      Pajak objektif, ex: pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
c.       Menurut Lembaga Pemungutannya
1)      Pajak pusat, ex: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan.
2)      Pajak daerah, ex: pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak penerangan jalan.

2.      System Pemungutan Pajak
a.       Official Assesssment System, yaitu suatu sisitem pengumutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak (pemungut pajak) oleh wajib pajak. Ciri-cirinya :
1)      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus
2)      Wajib pajak bersifat pasif
3)      Utang pajak (besarnya pajak) akan tampak setalah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b.      Self Assessment System, yaitu system yang memberikan wewenang penuh pada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang akan dibayar. Ciri-cirinya :
1)      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada wajib pajak sendiri.
2)      Wajib pajak aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya.
3)      Fiskus tidak ikut campur, namun tetap mengawasi.
c.       With Holding System, yaitu system yang memberikan wewenang penuh pada pihak ketiga (bukan fiskus dan wajib pajak) untuk menentukan atau menghitung besarnya pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak.

3.      Tarif Pajak
a.       Tarif sepadan/sebanding/proporsional maksudnya tarrif yang ditetapkan kepada objek pajak bersifat tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang sebanding terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
b.      Tarif tetap, yaitu suatu tariff pajak yang besarnya tetap tidak bergantung kepada lapisan penghasilan kena pajak.
c.       Tarif progresif, yaitu berasumsi bahwa suatu tariff akan semakin besaar bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site